cerdas berfikirCATATAN PENTING PERUBAHAN SISTEM PEMERINTAHAN SETELAH AMANDEMEN UUD 1945-otak cerdas

Warga belajar dan siswa sekalian, Beberapa catatan penting yang harus diketahui dan diingat adalah perubahan-perubahan yang mendasar dalam sistem pemerintahan presidensial Indonesia setelah amandement Undang-undang Dasar 1945 adalah :
  1. Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilakukan menurut UUD (Pasal 1).
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga bicameral, yaitu terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah (pasal 2)
  3. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat (pasal 6A)
  4. Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan (pasal 7).
  5. Pencantuman hak asasi manusia (pasal 28 A sampai 28I)
  6. Penghapusan Dewan Pertimbangan Agung sebagai lembaga tertinggi negara, presiden dapat membentuk suatu dewan pertimbangan (pasal 16)
  7. Presiden bukan MPR, dengan demikian MPR tidak lagi menyusun Garis-garis Besar Haluan Negara.
  8. Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) tercantum dalam pasal 24 B dan 24 C.
  9. Anggaran pendidikan minimal 20% (pasal 31)
  10. Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak boleh diubah (pasal 37)
  11. Penjelasan Undang-undang Dasar 1945 dihapus.
  12. Penegasan demokrasi Indonesia dengna prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga, keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi sosial (pasal 33).   
Take: Amandement Undang-undang Dasar 1945
    Read More »

    cerdas berfikirPNS PENDATAAN ULANG MEMAKAI E-PUPNS TAHUN 2015-otak cerdas

    Untuk seluruh Pergawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (e-pupns) akan dibuka 1 September 2015 mendatang. Karena itu, seluruh PNS diminta mempelajari aplikasi e-pupns yang bisa diakses via link http://pupns.bkn.go.id.

    �PNS yang ada di seluruh Indonesia silakan meng-upgrade datanya di PUPNS lewat sistem elektronik. Caranya mudah dan cepat, serta tidak sesulit yang dibayangkan, tinggal mengikuti prosedurnya,� kata Karo Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, Rabu (19/8).

    PNS yang ingin memperbarui data harus mendaftar terlebih dahulu. Caranya ialah meng-klik menu register, klik daftar dan masukkan nomor induk pegawai, alamat e-mail, klik lanjut dan masukkan password (buat password baru sesuka Anda untuk mengakses E-PUPNS).




    E-PUPNS

    Setelah itu, masukkan data-data yang diminta dan kode captcha. PNS pun akan mendapatkan nomor register.

    �Setelah berhasil login, seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 mengenai Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015, PNS dapat mengisi formulir elektronik PUPNS,� ujar Tumpak.

    Formulir e-PUPN ini terdiri dari permintaan pengisian data utama PNS, posisi dan riwayat. Selain itu, ada data untuk PNS guru (hanya diisi oleh PNS guru), PNS dokter (hanya diisi oleh PNS dokter), stakeholders antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai elektronik (KPE).




    �Setelah mengisi data tersebut, PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e-PUPNS. Apabila data tersebut sudah akurat atau lengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk kemudian diverivikasi,� tegas Tumpak. 


    PNS YANG BELUM MENDAFTAR KLIK DISINI !!

    Sumber: jpnn.com
    Read More »